Anda dapat memperoleh token PPDB Jakarta 2023 dengan menyelesaikan tahap pengajuan akun terlebih dahulu. Tahap pengajuan akun ini merupakan tahap awal yang harus diselesaikan dengan cermat dan benar. Setiap Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan akun PPDB Jakarta 2023:
- Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id.
- Klik “Ajukan Akun” untuk jenjang yang diinginkan, misalnya Sekolah Dasar (SD).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) CPDB sesuai dengan yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
- Salin Kode Keamanan dan klik “Lanjutkan”.
- Isi data diri CPDB dengan benar di kolom “Info Peserta”, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KK, dan Info Tambahan seperti NIK sesuai KK, nomor KK, status domisili, nomor Akta Kelahiran, nama orang tua/wali, nomor telepon aktif, dan nama sekolah yang ingin dituju untuk verifikasi KK.
- Klik “Lanjutkan” setelah memastikan bahwa seluruh data sudah benar, untuk melanjutkan ke kolom “Unggah Berkas”.
- Unggah scan atau foto Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 1 MB, dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
- Klik “Lanjutkan” untuk beralih ke kolom “Cek Ulang”.
- Pada menu “Cek Ulang”, pastikan CPDB dan orang tua/wali memeriksa kembali kelengkapan data dengan teliti, untuk menghindari kesalahan penulisan.
- Setelah yakin tidak ada kesalahan data, centang opsi “Setuju dengan Pernyataan di atas” dan klik “Lanjutkan”.
Setelah menyelesaikan tahap pengajuan akun, berikutnya adalah cara memperoleh token PPDB Jakarta 2023:
- Masih berada di laman https://ppdb.jakarta.go.id, klik tombol “Cetak Bukti Ajuan Akun” yang berwarna hijau.
- Akan muncul Tanda Bukti Pengajuan Akun Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 sebanyak 1 lembar di layar. Anda dapat melakukan screenshot atau mencetaknya.
- Pada lembar tersebut, perhatikan kolom “Info Pengajuan Akun”. Selain nomor peserta, terdapat juga Nomor Token yang terdiri dari 6 digit angka.
- CPDB dan orang tua/wali harus mengingat baik-baik Nomor Peserta dan Nomor Token yang diperoleh dari proses Pengajuan Akun.
Dengan demikian, setelah tahap pengajuan akun selesai, Anda akan memperoleh token PPDB Jakarta 2023 yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran PPDB